SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung)

Adapun yang dimaksud dengan sertifikat laik fungsi bangunan gedung adalah sertifikat bukti kelayakan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah kecuali untuk gedung bangunan dengan fungsi khusus, acuan pemerintah untuk memberikan keputusan kelaikan fungsi gedung bangunan yang baik dinilai dari kelengkapan administrasi maupun ketersediaan dokumen teknis, sebelum digunakan oleh pengguna sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan (Permen PUPR No.27/PRT/M/2018). 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratn hukum yang harus dan wajib dimiliki pada bangunan gedung sebelum dimanfaatkan atau difungsikan sesuai dengan fungsi perijinannya. Tujuan sertifikat ini diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung. Menggunakan gedung sesuai dengan fungsinya adalah suatu kewajiban atau keharusan bagi pengguna atau pemilik gedung guna tercapainya bangunan yang tertib dari segi administrasi dan teknis dipuruntukan untuk menjamin laik fungsi bangunan gedung tanpa menyebabkan dampak kerusakan bahan bangunan ataupun terhadap manusia dan lingkungan sekeliling bangunan tersebut. Pemeriksaan berkala bangunan gedung adalah aktivitas pemeriksaan kondisi eksisting sebagian atau seluruh bagianbangunan gedung, letak komponen gedung, material bangunan, penunjang gedung dan atau sarana dan prasarananya dalam selama proses waktu tertentu agar bangunan dinyatakan layak fungsi (Permen PU No.16/PRT/M/2010).

Maksud dan Tujuan

Maksud kegiatan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung  adalah untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap persyaratan administrasi maupun teknis kelaikan bangunan gedung, yang selanjutnya akan menghasilkan keandalan bangunan gedung yang disahkan oleh tenaga ahli.

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Terlaksananya pemeriksaan kelaikan bangunan gedung, pengamatan visual, ditinjau dari persyaratan administrasi teknis.
  2. Terindikasikannya tingkat kelaikan dan rekomendasi upaya perbaikan dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
  3. Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga melindungi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna bangunan gedung.

Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup pada kegiatan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung  adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung yang dimaksud meliputi persyaratan administratif bangunan gedung dan persyaratan teknis bangunan gedung. 
  2. Persyaratan administratif bangunan gedung berkaitan dengan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan ijin mendirikan bangunan.
  3. Persyaratan teknis bangunan gedung terdiri dari persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Untuk persyaratan tata bangunan terdiri dari persyaratan peruntukan & intensitas, persyaratan arsitektur, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan bangunan gedung. Sedangkan persyaratan keandalan bangunan gedung terbagi menjadi empat yakni persyaratan keselamatan bangunan gedung (berkaitan dengan struktur, kebakaran, petir, listrik, dan peledak), persyaratan  kesehatan bangunan gedung (berkaitan dengan penghawaan, pencahayaan, air bersih, air kotor/limbah, sampah, air hujan, dan material bangunan), persyaratan kenyamanan bangunan gedung (berkaitan dengan ruak gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, dan kebisingan), dan persyaratan kemudahan bangunan gedung (berkaitan dengan sarana hubungan horizontal dan vertikal serta kelengkapan sarana prasarana)

Batasan Pemeriksaan

Untuk membatasi kegiatan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung  agar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, maka dibuat batasan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan dilakukan dengan cara pengamatan visual terhadap komponen Arsitekitur, Struktur, dan Utilitas.
  2. Pemeriksaan struktur meliputi pengujian kuat tekan beton dengan hammer testultrasonic pulse velocity (UPV), dan core drill. Pengujian kedalaman karbonasi pada struktur beton bertulang menggunakan carbonation kit. Pemeriksaan tulangan dengan rebar detector dan leeb hardness test pada beton bertulang.
  3. Pemeriksaan kelayakan bangunan dilakukan pada komponen :
  4. Arsitektur

Pemeriksaan arsitektur dilaksanakan pada finishing bangunan baik yang berada pada bagian dalam bangunan gedung, maupun yang berada pada bagian luar bangunan gedung, mencakup:

  • Fungsi bangunan gedung terhadap kesesuaian peruntukan lahan.
  • Interior, antara lain: finishing Lantai/selubung bangunan, dinding, pintu, plafond, jendela, kaca dan mebeul terpasang.
  • Eksterior, antara lain: finishing Binding, lantai, pagar, dan lingkungan pendukung.
  • Struktur

Evaluasi dilakukan terhadap sistem struktur, pondasi, kolom, balok, dinding, plafond dan atap.

  • Utilitas/Mekanikal dan Elektrikal
  • Evaluasi dilakukan terhadap sistem transportasi vertikal (STV), sistem transportasi vertikal eskalator, sistem utilitas plambing (air bersih, air kotor dan limbah, dan air hujan), sistem utilitas listrik sistem utilitas tata udara, sistem utilitas penangkal petir, sistem utilitas komunikasi dan tata suara, sistem pembuangan sampah, dan sistem BAS (Building Automatic System).
  • Persyaratan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Evaluasi dilakukan pada sistem proteksi pasif dan aktif yang terdapat pada obyek bangunan gedung, termasuk pemeriksaan terhadap peralatan pemadam kebakaran, material insulator kebakaran.
  • Aksesibilitas penyandang cacat, Evaluasi dilakukan terhadap elemen aksesiblitas yang terdapat pada bangunan gedung, sesuai dengan ketentuan pada Permen PU No. 30/ PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesiblitas Pada   Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Dasar Aturan

Kegiatan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung  dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  3. Bangunan Kesehatan, Permenkes Nomor 56/2014 dan Nomor 75/2014
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan No. 11/PRT/M/2018 Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Sistematika Pembahasan

Sistematika penyusunan Laporan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung  ini disusun menjadi enam bab yang berisikan sebagai berikut:

  • Pendahuluan

Pada bab ini dibahas tentang latar belakang, maksud, tujuan, ruang lingkup, batasan masalah, dan sistematika pembahasan.

  • Persyaratan Administratif Bangunan Gedung

Pada bab ini akan dibahas persyaratan administratif bangunan gedung berkaitan dengan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan ijin mendirikan bangunan yang direkomendasikan oleh dinas/instansi terkait.

  • Metodelogi Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung

Pada bab ini akan dibahas tentang metodologi pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Kelaikan Gedung.

  • Hasil Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung

Pada bab ini akan dibahas mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap bangunan Gedung  berdasarkan teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal, elektrikal, dan plumbing.

  • Daftar Simak

Pada bab ini akan dibahas tentang penilaian kelaikan bangunan berdasarkan hasil survei lapangan dan pembahasan hasil survei.

  • Simpulan dan Rekomendasi.

Pada bab ini akan dibahas mengenai kesimpulan dan rekomendasi terhadap hasil survei dan analisa, rekomendasi dinas/instansi terkait serta penilaian kelaikan bangunan Gedung .